Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.MKS A KARIM RUDDA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A KARIM RUDDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusri Salman SHA KARIM RUDDA
2LUKMAN, SHA KARIM RUDDA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan.

Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

 

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : Kep/88/IV/2025, Tanggal 30 April 2025,  Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Atas Nama A KARIM RUDDA:
  3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : Kep/88/IV/2025, Tanggal 30 April 2025, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Atas Nama A KARIM RUDDA;
  4. Menyatakan untuk merehabilitasi Penggugat yaitu saudara A KARIM RUDDA untuk kembali seperti semula sebagai Anggota Polri;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak