INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/G/2025/PTUN.MKS | JUMAIN | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/G/2025/PTUN.MKS | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat-el NIB: 20.01.000004111 atas nama Kurnia Dkk; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat-el NIB: 20.01.000004111, atas nama Kurnia dkk; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
