Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2025/PTUN.MKS M. Jabir ML. alias Jabir bin Mello Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Jabir ML. alias Jabir bin Mello
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDI S.HM. Jabir ML. alias Jabir bin Mello
2Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.M. Jabir ML. alias Jabir bin Mello
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa balik nama   Sertifikat Hak Milik Nomor 290/Amparita, Gambar Situasi Nomor: 784 / 1981 tanggal           20 Mei 1981 atas nama Baba Kabira bin Talembing menjadi Sertifikat Hak Milik           Nomor 155/Baula, Gambar Situasi Nomor 784/1981 tanggal 20 Mei 1981 atas nama        Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi S.H., H. Rusli dan Fatma S.H.;

3. Mewajibkan tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang) untuk mencabut dan / atau membatalkan sertifikat hasil balik nama yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 155 / Baula, Gambar Situasi Nomor 784/1981 tanggal 20 Mei 1981 atas nama Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi S.H., H. Rusli dan Fatma S.H. (tergugat II);

4. Menyatakan bahwa tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI (para pihak penerima hak atas SHM 155/Baula) bukanlah ahli waris sah yang berhak atas seluruh bidang tanah a quo, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya menurut hukum;

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak