1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:01694 /Desa Tamanyeleng Kecaamatan Barombong Kabupaten Gowa , tanggal 28 Nopembar 2007 ,Surat Ukur Nomor: 00932/Taeng/2007 Luas 926 M2 ( Sembilan ratus duapuluh enam) atas Nama SAING DG BOMBONG
3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara KTUN) yang diterbitkan Tergugat berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:01694 /Desa Tamanyeleng Kecaamatan Barombong Kabupaten Gowa , tanggal 28 Nopembar 2007 ,Surat Ukur Nomor: 00932/Taeng/2007 Luas 926 M2 ( Sembilan ratus duapuluh enam) atas Nama SAING DH BOMBONG .
4. Mewajibkan TergugatI I untuk bermohon membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:01694 /Desa Tamanyeleng Kecaamatan Barombong Kabupaten Gowa , tanggal 28 Nopembar 2007 ,Surat Ukur Nomor: 00932/Taeng/2007 Luas 926 M2 ( Sembilan ratus duapuluh enam) kepada kepala kantor Pertanahan kabupaten Gowa
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |