1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Penolakan (Fiktif Negatif) berupa Surat Nomor : IP.02.02/287-73.72/I/2025. Tertanggal, 24 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat, Perihal : Penolakan Proses Penerbitan Sertifikan Hak Milik Tanah yakni sebagai berikut :
|
a. Penolakan Permohonan Penerbitan SHM No : 00659 / Watang Soreang / Gambar Situasi Nomor : 495/1980. Tanggal 19 Agustus 1980. Luas Tanah : 11.270 M2 (Sebelas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi). Atas Nama Chaidir Haji Nusu.
|
|
b. Penolakan Permohonan Penerbitan SHM No : 00046 / Bukit Harapan / Gambar Situasi Nomor : 211/1995. Tanggal 10 Agustus 1995. Luas Tanah : 993 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi). Atas Nama Chaidir Haji Nusu.
|
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Penolakan (Fiktif Negatif) berupa Surat Nomor : IP.02.02/287-73.72/I/2025. Tertanggal, 24 Januari 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru berupa penggantian sertifikat hak milik tanah yang hilang yakni sebagai berikut :
|
a. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00659 / Watang Soreang / Gambar Situasi Nomor : 495/1980. Tanggal 19 Agustus 1980. Luas Tanah : 11.270 M2 (Sebelas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi). Atas Nama : Chaidir Haji Nusu.
|
|
b. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00046 / Bukit Harapan / Gambar Situasi Nomor : 211/1995. Tanggal 10 Agustus 1995. Luas Tanah : 993 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi). Atas Nama : Chaidir Haji Nusu.
|
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |