| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/G/2026/PTUN.MKS | 1.Annas 2.Muhammad Mujahidin Arif 3.M. Alkar 4.Nuriani 5.Nurdin Suaib 6.Parman 7.Rumami 8.Rudianto 9.Rusdin 10.Rahmat 11.Rustam 12.Syamsuddin 13.Srival Usman 14.Saripati 15.Muh. Rijal 16.Muhardin 17.Asruddin 18.April 19.Asdar 20.Bambang Kurniawan 21.Dedi, SH 22.Ernawati Usman 23.Fitriani 24.Harimuddin 25.Harumin Lumang.S.Pd 26.Jusman 27.Mallangngang 28.Masruni 29.Muh. Syamsul Syawal |
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/G/2026/PTUN.MKS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | A. Dalam Penundaan. - Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat. B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa. 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB. 20.26.000001429.0 di atas Bidang tanah yang terletak di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan seluas 3.945.000 M2 (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu) meter persegi (M2 ), dengan Pemegang Hak atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Pemberian Hak Pengelolaan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEMATR/BPN/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan NIB. 20.26.000001429.0 di atas Bidang tanah yang terletak di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan seluas 3.945.000 M2 (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu) meter persegi (M2 ), dengan Pemegang Hak atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Pemberian Hak Pengelolaan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEMATR/BPN/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
