Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/G/2026/PTUN.MKS PT Satu Empat Lima Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Satu Empat Lima
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ian KesoemaPT Satu Empat Lima
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Nomor: 1141/KPTS/Bbpjn6/PJN.WIL.III/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1141/KPTS/Bbpjn6/PJN.WIL.III/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Satu Empat Lima;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1141/KPTS/Bbpjn6/PJN.WIL.III/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Satu Empat Lima;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan rehabilitasi atau memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak