Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/TF/2026/PTUN.MKS 1.Mariam Mantong
2.Yulius Mareko Paramma
3.Yunus Patawaran
Bupati Toraja Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 5/G/TF/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariam Mantong
2Yulius Mareko Paramma
3Yunus Patawaran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Asrul,S.HMariam Mantong
2M.Asrul,S.HYulius Mareko Paramma
3M.Asrul,S.HYunus Patawaran
Tergugat
NoNama
1Bupati Toraja Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. DALAM PENUNDAAN

1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Tindakan TERGUGAT Mengalihfungsikan Tanah Tongkonan in casu Lapangan Sa’dan menjadi fasilitas olahraga modern dan komersil.

2) Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Tindakan TERGUGAT Mengalihfungsikan Tanah Tongkonan in casu Lapangan Sa’dan menjadi fasilitas olahraga moderen dan komersil selama pemeriksaan perkara a quo sampai ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

B. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA

1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2) Menyatakan Tindakan TERGUGAT yang melakukan Pelaksanaan Pengalihfungsian Tanah Tongkonan in casu Lapangan Sa’dan (Lapangan Ra’da) menjadi fasilitas olahraga modern dan komersial pada tanggal 29 Oktober 2025 sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)

3) Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Hasil Kesepakatan Keluarga Tongkonan Lino’, Pali’Pangan dan Ra’da Bersama Pemerintah Tentang Lapangan Rante Ra’da di Kecamatan Sa’dan pada tanggal 27 Oktober 2025. 

4) Menyatakan batal dan tidak sah tindakan TERGUGAT yang melakukan pelaksanaan pengalihfungsian tanah adat tongkonan in casu Lapangan Sa’dan menjadi fasilitas olahraga moderen dan komersial.

5) Mewajibkan TERGUGAT untuk menghentikan pelaksanaan pengalihfungsian tanah adat Tongkonan in casu Lapangan Sa’dan (Lapangan Rante Ra’da) menjadi fasilitas olahraga modern dan komersial guna mempertahankan pelaksanaan upacara-upacara adat di Tanah Tongkonan

6) Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi atau mengembalikan fungsi tanah adat in casu Lapangan Sa’dan seperti semula sebagai tempat kegiatan adat tanpa adanya beton atau bangunan lainnya yang berdiri diatas tanah adat.

7) Memerintahkan TERGUGAT untuk mengambil tindakan melakukan pembongkaran dan membersihkan seluruh bangunan yang berdiri diatas Lapangan Rante Rada’ di Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja dalam waktu 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak