Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
83/G/2025/PTUN.MKS H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si. Bupati Jeneponto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 83/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1A. Muh. Hidayat, S.H.H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bupati Jeneponto
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan
  1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan Penggugat setara dengan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak