Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/P/PW/2021/PTUN.MKS ABBAS Bin H. HUSENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 1/P/PW/2021/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ABBAS Bin H. HUSENG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Terry Okta WijayantoABBAS Bin H. HUSENG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian dalil-dalil serta fakta hukum diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadil permohonan ini berkenan member putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan (Kebijakan) Diskresi Pemohon berupa Tindakan Penetapan Biaya Sewa Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018 mendasari pada Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Biaya Sewa Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tahunAnggaran 2016, tidak ada penyalah gunaan wewenang;
  3. Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Demikian permohonan ini Kami ajukan, atas diperkenankannya diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak