Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/P/FP/2017/PTUN.MKS YAYA SUNARYA Kepala Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2017/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YAYA SUNARYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH, SHYAYA SUNARYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Mewajibkan/Memerintahkan kepada TERMOHON (Kepala Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone) untuk menandatangani:
  • Surat Pernyataan tentang Status dan Riwayat Penguasaan Tanah atas nama PEMOHON (Yaya Sunarya);
  • Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama PEMOHON (Yaya Sunarya);
  1. Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan keputusan dan/atau ketetapan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara a qou       ditetapkan (Vide pasal 53 ayat 6 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan
  2. Menghukum TERMOHON membayar keseluruhan biaya yang timbul atas perkara ini atau

Apabila Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan memutus perkara a qou mempunyai pertimbanagn lain, mohon putus yang seadil-adilnya ( ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak