Gugatan |
DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
1. Menerima Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022- 2027;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menangguhkan Pelaksanaan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Mewajibkan Penggugat untuk membayar gaji/tunjangan yang tidak dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik/layak;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/ 188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama;
4. Mewajibkan Tergugat mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama;
5. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan dan merehabilitasi harkat dan martabat serta segala hak dan kewenangan Penggugat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027;
6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar hingga adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam sengketa ini.
|