Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2025/PTUN.MKS Beni Iskandar Wali Kota Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 40/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Beni Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAWIDI WISANGGENIBeni Iskandar
2ANDREAS LUMME, S.H., M.HBeni Iskandar
3HESKY ANDHIKA WURARAH, S.H.Beni Iskandar
4ASHAR HASANUDDIN, S.H.Beni Iskandar
Tergugat
NoNama
1Wali Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
1. Menerima Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022- 2027;
2. Mewajibkan Tergugat untuk menangguhkan Pelaksanaan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Mewajibkan Penggugat untuk membayar gaji/tunjangan yang tidak dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).


DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik/layak;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/ 188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama;
4. Mewajibkan Tergugat mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 1275/188.4.45/Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 tentang Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027 atas nama Beni Iskandar, S.H., sebagai Direktur Utama;
5. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan dan merehabilitasi harkat dan martabat serta segala hak dan kewenangan Penggugat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode Tahun 2022-2027;
6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar hingga adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak