| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi Hukum Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor :100.3.3.3/01/BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 24 Juni 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor :100.3.3.3/01/BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 24 Juni 2024;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |