INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/G/2025/PTUN.MKS | MULYADI | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SOPPENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik No.9 Gambar Situasi No.1178/1979 Kelurahan Labessi, Tanggal 04 Agustus 2023, dengan luas 562 M2 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) Beserta bangunan diatasnya atas nama NURUL KHOTIMAH. 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No.9 Gambar Situasi No.1178/1979 Kelurahan Labessi, Tanggal 04 Agustus 2023, dengan luas 562 M2 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) Beserta bangunan diatasnya atas nama NURUL KHOTIMAH. 4. Mengalihkan kembali sertifikat hak kepada pemilik semula atas nama NUHA. 5. Menghukwn tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |