| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NUR ASRI, S.H. | RIDWAN | | 2 | NUR ASRI, S.H. | TAHERE | | 3 | NUR ASRI, S.H. | LAGALUNG | | 4 | SARIFA NABILA, S.H., M.H. | RIDWAN | | 5 | SARIFA NABILA, S.H., M.H. | TAHERE | | 6 | SARIFA NABILA, S.H., M.H. | LAGALUNG | | 7 | ST KHADIJAH, S.H. | RIDWAN | | 8 | ST KHADIJAH, S.H. | TAHERE | | 9 | ST KHADIJAH, S.H. | LAGALUNG | | 10 | RAKHMAT ABADI, S.H. | RIDWAN | | 11 | RAKHMAT ABADI, S.H. | TAHERE | | 12 | RAKHMAT ABADI, S.H. | LAGALUNG | | 13 | ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H. | RIDWAN | | 14 | ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H. | TAHERE | | 15 | ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H. | LAGALUNG |
|
| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut;
4. Menyatakan demi hukum surat-surat yang dibuat dalam rangka penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua
puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Perumahan seluas ± 60 M x 75 M = ± 4.500 M?2; (empat ribu lima ratus meter persegi) atau berdasarkan pada hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo; yang objeknya terletak di Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Poros Sengkang - Bone
Sebelah Timur : Tanah Maliki - Jalanan - Tanah Muliadi
Sebelah Selatan : Saluran Air - Tanah Kosong
Sebelah Barat : Jalanan - Saluran Air
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |