Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
30/G/2024/PTUN.MKS |
Tanggal Surat |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HERMANGSA | 2 | AMRI | 3 | IKA NINGSIH, S. Kep, | 4 | MILA KARMILA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Lembang | 2 | Bupati Bulukumba |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Batal atau tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, tertanggal 4 Oktober 2023.
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, tertanggal 4 Oktober 2023.
- Mewajibkan Tergugat II untuk melaksanakan kewajiban pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |