Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2025/PTUN.MKS JAP JETTY Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 16/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAP JETTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olaf Plato BuntuloboJAP JETTY
2HASRUDDIN PAGAJANG,S.HJAP JETTY
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SARTIKA JANUARSIH INDAH, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
2DYAH FAISAL, S.EKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
3PUTU LINGGA PRABHAWATI, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
4SURIANAH, S.E., M.MKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
5Andrie Saputra Prins, S.H.,M.HKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
6ISNA OKTIANA NUR RACHMA, S.T.Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
7NADILA MAYSILA HERDAREZKI, SH., MHKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
8NURKHALISAH ISMAIL, SHKepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SHM no. 782/Melayu seluas 89 M2 menurut surat nomor 45 tertanggal 5 Maret 1970 dan saat ini telah  direferensi menjadi SHM No 20486/Melayu Baru dengan Surat Ukur no. 0041612005 tertanggal 7 juni 2005 yang terakhir tercatat atas nama “Zonny Tunggeleng (Boen Tjoang/ Thoeng Boeng Tjoang) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 28 November 1979 Batal demi Hukum;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa SHM no. 782/Melayu seluas 89 M2 menurut surat nomor 45 tertanggal 5 Maret 1970 dan saat ini telah direferensi menjadi SHM No 20486/Melayu Baru dengan Surat Ukur no. 0041612005 tertanggal 7 juni 2005 yang terakhir tercatat atas nama “Zonny Tunggeleng (Boen Tjoang / Thoeng Boeng Tjoang) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 28 November 1979 karena telah Batal demi Hukum; .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak