Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/G/2022/PTUN.MKS Didik Pratikno,ST,MM KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Pratikno,ST,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahlang,S.Ag,SH.MHDidik Pratikno,ST,MM
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah, yaitu Pencatatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nomor : 392/PSP-SPN/PT.MDM-WIKA/MKS/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Tentang Pencatatan Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT.Mitra Duta Mahakarya-WIKA Beton.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut, yaitu Pencatatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nomor : 392/PSP-SPN/PT.MDM-WIKA/MKS/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Tentang Pencatatan Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT.Mitra Duta Mahakarya-WIKA Beton.

Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak