Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/P/FP/2018/PTUN.MKS HERNEST L, SH 1.BUPATI GOWA
2.GUBERNUR SULAWESI SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2018/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERNEST L, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1BUPATI GOWA
2GUBERNUR SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Mappinawang, SH.BUPATI GOWA
2Ibrahim Bando, SH.GUBERNUR SULAWESI SELATAN
3MARWAN MANSYUR SH MHGUBERNUR SULAWESI SELATAN
4RATNA IDRUS, SH.MHGUBERNUR SULAWESI SELATAN
5LABELLA NAKANAYA, SHGUBERNUR SULAWESI SELATAN
6HUSAM SHGUBERNUR SULAWESI SELATAN
7A. MUHAMMAD REZA, S.HGUBERNUR SULAWESI SELATAN
8NAOMI TONAPA, SHGUBERNUR SULAWESI SELATAN
9Andy Azis Peter, S.H.M.Si.BUPATI GOWA
10Arisandy Syirya, S.H.M.H.BUPATI GOWA
11Rosnah,S.HBUPATI GOWA
Petitum
  1. PETITUM.

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas Pemohon mengajukan permohonan kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menetapkan sebagai berikut ini :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
  2. Mewajibkan kepada Termohon-I untuk mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Demokrat atas nama Andi Lukman MM Dg. Naba yang digantikan oleh Hernest. L,SH., berdasarkan Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Nomor: 171/239/DPRD, tanggal 25 September 2018;
  3. Mewajibkan kepada Termohon-ll untuk menerbitkan keputusan Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Demokrat atas nama Andi Lukman MM Dg. Naba yang digantikan oleh Hernest. L,SH., berdasarkan Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Nomor : 171/239/DPRD, tanggal 25 September 2018;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara di tetapkan sesuai dengan Perundangan-Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak