Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2025/PTUN.MKS 1.RIDWAN
2.TAHERE
3.LAGALUNG
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN
2TAHERE
3LAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR ASRI, S.H.RIDWAN
2NUR ASRI, S.H.TAHERE
3NUR ASRI, S.H.LAGALUNG
4SARIFA NABILA, S.H., M.H.RIDWAN
5SARIFA NABILA, S.H., M.H.TAHERE
6SARIFA NABILA, S.H., M.H.LAGALUNG
7ST KHADIJAH, S.H.RIDWAN
8ST KHADIJAH, S.H.TAHERE
9ST KHADIJAH, S.H.LAGALUNG
10RAKHMAT ABADI, S.H.RIDWAN
11RAKHMAT ABADI, S.H.TAHERE
12RAKHMAT ABADI, S.H.LAGALUNG
13ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H.RIDWAN
14ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H.TAHERE
15ANDI MUH ZULKIFLI WALINONO, S.H.LAGALUNG
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut;
4. Menyatakan demi hukum surat-surat yang dibuat dalam rangka penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 35 tanggal 15 Juli 1982, Surat Ukur Nomor : 2737 Tahun 1982, seluas 23.747 M?2; (dua
puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama HAJI DAI tersebut adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Perumahan seluas ± 60 M x 75 M = ± 4.500 M?2; (empat ribu lima ratus meter persegi) atau berdasarkan pada hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo; yang objeknya terletak di Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Poros Sengkang - Bone
Sebelah Timur : Tanah Maliki - Jalanan - Tanah Muliadi
Sebelah Selatan : Saluran Air - Tanah Kosong
Sebelah Barat : Jalanan - Saluran Air
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak