Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2015/PTUN.MKS Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Sederhana KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2015/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Sederhana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Jalaluddind, S.HKoperasi Unit Desa (KUD) Mina Sederhana
2Nurfaidah, SHKoperasi Unit Desa (KUD) Mina Sederhana
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan Posita :
-360
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, berupa Sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094 tahun 2013 Kelurahan Mattoangin dan surat ukur nomor 00576 tahun 2013 luas : 38.440 m2, atas nama PT.Gowa Makassar Tourism Development, melanggar asas-asas umum Pemerintahan yang baik dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 .
- Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094 tanggal 11 April tahun 2013 Kelurahan Mattoangin dan surat ukur nomor 00576 tahun 2013 luas 38.440 m2, atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Development TBK.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094 tahun 2013 Kelurahan Mattoangin tahun 2013 dan surat ukur nomor 00675 tahun 2013 Iuas 38.440 m2, atas nama PT.Gowa Makassar Tourism Development TBK.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini

Petitum :
-360
-360
1. Bahwa adapun batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa adalah :

Utara tanah milik PT.Catur Jaya.
Selatan tanah milik KUD Mina Sederhana, yang juga dikuasai Tergugat dan PT Makassar Resky Cemerlang
Timur saluran air
Barat jalan Metro Tanjung Bunga.

-360
2. Bahwa tanggal 22 Januari 2015, Penggugat sangat Kaget setelah kuasa hukum Emil Abeng, Nasiruddin Pasigai,S.H M.H memperlihatkan sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094, tanggal 11 April tahun 2013 Kelurahan Mattoangin dan surat ukur Nomor 00676/Mattoangin / luas : 38.440 m2, atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Development TBK. di dalam Sidang Perkara Perdata Nomor 62 Tahun 2014, Penggugat merasa belum pernah memindah tangankan tanah tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, dan oleh karena itu masih sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Rl No.5 tahun 1985 Pasal 55 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

3. Bahwa penerbitan sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094, tanggal 11 April tahun 2013 Kelurahan Mattoangin dan surat ukur Nomor 00676/Mattoangin/ 2013 luas : 38.440 m2, atas nama PT.Gowa Makassar Development TBK, sangat tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan asas - asas umum Pemerintahan yang baik, terutama asas asas kepastian hukum dan asas - asas kecermatan seperti yang diatur dalam UU RI No.9 Tahun 2004 pasal 53 ayat 2 huruf a dan b, karena surat keterangan Pemilikan /(surat keterangan hak garapan atas tanah Empang KUD Mina Sederhana, sampai sekarang masih berada di BRI Cabang Makassar, sehingga sertifikat Hak guna Bangunan Nomor 20094 tanggal 11 April 2013 Kelurahan Mattoangin dan surat ukur nomor 00675 tahun 2013 luas : 38.440 m2, atas nama PT.Gowa Makassar Tourism Development, penerbitannya sangat tidak procedural.


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak