1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/757/IX/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Syamsu Pardi, Pangkat Bripka, Nrp. 84020833, Tanggal Lahir 10-02-1984, Jabatan Ba Bag SDM, Kesatuan Polres Jeneponto;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/757/IX/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia a.n Syamsu Pardi, Pangkat Bripka, Nrp. 84020833, Tanggal Lahir 10-02-1984, Jabatan Ba Bag SDM, Kesatuan Polres Jeneponto;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |