Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2025/PTUN.MKS Balai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan Sulawesi Selatan Muh. Ridwan Q. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Balai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS PRAMONO, SH.,M.SIBalai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan Sulawesi Selatan
2ANDRY MARULITUA, SH.,MHBalai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan Sulawesi Selatan
3KRISNA PRAMUDITA, SH.,MHBalai Penataan Bangunan, Prasarana Dan Kawasan Sulawesi Selatan
Termohon
NoNama
1Muh. Ridwan Q.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 007/IX/KI.SS-PS-A/2025 tanggal 08 September 2025;
3. Mengadili sendiri perkara a quo dengan menyatakan proses penyelesaian sengketa informasi publik melewati batas waktu yang ditentukan.
4. Mengadili sendiri perkara a quo dengan menyatakan menolak Permohonan Informasi Publik dari Termohon Keberatan;
5. Menghukum Termohon Keberatan Membayar Biaya Perkara yang Timbul Dalam Perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak