Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2024/PTUN.MKS 1.HERMANGSA
2.AMRI
3.IKA NINGSIH, S. Kep,
4.MILA KARMILA
1.Kepala Desa Lembang
2.Bupati Bulukumba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 30/G/2024/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANGSA
2AMRI
3IKA NINGSIH, S. Kep,
4MILA KARMILA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Lembang
2Bupati Bulukumba
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, tertanggal 4 Oktober 2023.
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, tertanggal 4 Oktober 2023.
  4. Mewajibkan Tergugat II untuk melaksanakan kewajiban pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Lembang Nomor 44 Tahun 2023.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak