1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:676/Kelurahan Panaikang tanggal 2 Juni 1981, Gambar Situasi Nomor: 1046 Tanggal 19 Mei 1981, Luas 7548 M?2; atas Nama Drs. Djafar.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Terguat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |