Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2025/PTUN.MKS 1.Andi Fitra S
2.IRMA SURIANI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) cabang AHMAD YANI MAKASSAR
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LLELANG
4.Abd. Rahim S.T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lelang
Nomor Perkara 51/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 079/LFYD/VII/2025
Penggugat
NoNama
1Andi Fitra S
2IRMA SURIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDIN S.HAndi Fitra S
2YUDIN S.HIRMA SURIANI
3NASRUDDIN, SH.,MHAndi Fitra S
4NASRUDDIN, SH.,MHIRMA SURIANI
5AMIRUDDIN, SHAndi Fitra S
6AMIRUDDIN, SHIRMA SURIANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) cabang AHMAD YANI MAKASSAR
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LLELANG
3Abd. Rahim S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Tergugat I (PT Bank Rakyat lndonesia / BRI), Tergugat ll (KPKNL Makassar), dan Tergugat lll (Abdul Rahim. S.T) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3.Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan ruko yang beralamat di Jln. Topaz Raya No. 26, Kel. Masaleh, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sertifikat Hak Milik No.22726 atas nama Penggugat l;

4.Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat ll terkait objek sengketa;

5.Menyatakan tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut, termasuk kedudukan Tergugat lllsebagai pemenang lelang;

6.Mengembalikan kedudukan hukum Para Penggugat sebagai pemilik sah atas objek jaminan dimaksud;

7. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Para Penggugat melakukan penyelamatan kredit melalui restrukturisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Memberi kesempatan kepada Para Penggugat untuk menjual objek a quo secara mandiri, agar dapat menyelesaikan sisa kewajibannya kepada Tergugat l;

9.Dan atau Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak