| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/G/2025/PTUN.MKS | 1.Andi Fitra S 2.IRMA SURIANI |
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) cabang AHMAD YANI MAKASSAR 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LLELANG 4.Abd. Rahim S.T |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lelang | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 079/LFYD/VII/2025 | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Tergugat I (PT Bank Rakyat lndonesia / BRI), Tergugat ll (KPKNL Makassar), dan Tergugat lll (Abdul Rahim. S.T) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3.Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan ruko yang beralamat di Jln. Topaz Raya No. 26, Kel. Masaleh, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sertifikat Hak Milik No.22726 atas nama Penggugat l; 4.Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat ll terkait objek sengketa; 5.Menyatakan tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut, termasuk kedudukan Tergugat lllsebagai pemenang lelang; 6.Mengembalikan kedudukan hukum Para Penggugat sebagai pemilik sah atas objek jaminan dimaksud; 7. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Para Penggugat melakukan penyelamatan kredit melalui restrukturisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 8.Memberi kesempatan kepada Para Penggugat untuk menjual objek a quo secara mandiri, agar dapat menyelesaikan sisa kewajibannya kepada Tergugat l; 9.Dan atau Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng; |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
