INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/G/2025/PTUN.MKS | HJ. MARIAMA | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 56/G/2025/PTUN.MKS | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 00444, atas nama HALIMAH Luas 383 M2, terletak di Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Sertifikat Hak Milik No. 00444, atas nama HALIMAH Luas 383 M2, terletak di Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat seperti keadaan semula 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
