Petitum |
- Petitum Permohonan :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon meminta kepada Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Pemohon dianggap dikabulkan secara hukum sesuai asas fiktif positif;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan : Surat Keputusan Bupati Jeneponto Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) atas nama : Mappasomba, pada Instansi Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
- Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--
|