- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : 10 tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2023 dalam lingkup Pemerintahan Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu atas nama jabatan sebagai berikut :
MUCHLAS ABRAR Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 10 tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2023 dalam lingkup Pemerintahan Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu atas nama jabatan sebagai berikut : MUCHLAS ABRAR Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraab dan Pelayanan
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi pada Posisi Jabatan yang Semula, atas nama : ARDI SUKARDI jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |