Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/G/2024/PTUN.MKS | 1.H. MARHANI. SE 2.NURSIAH MAHMUD 3.MARWAN |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||
Nomor Perkara | 26/G/2024/PTUN.MKS | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 39/Kambiolangi terbit tanggal 22 Desember 1981, Surat Ukur No. 244/1981, tanggal 3-12-1981, seluas 679 M2, atas nama JAMIDA INDO MANA, yang diterbitkan Tergugat 3. Mewajibkan Tergugat in casu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang untuk mencabut dan mencoret dari buku registrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 39/Kambiolangi terbit tanggal 22 Desember 1981, Surat Ukur No. 244/1981, tanggal 3-12-1981, seluas 679 M2, atas nama Pemegang Hak JAMIDA INDO MANA. 4. Menyatakan tanah obyektum litis adalah hak milik MAHMUD, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 40/Kambiolang terbit tanggal 22 Desember 1981, Surat Ukur No. 245/1981, tanggal 3-12-1981, seluas 229 M2, atas nama Mahmud, yang terbit berdasarkan Akta Jual Beli No. 70/PPAT/WKA/XI/1981, tanggal 11-11-1981, dan secara otomatis beralih kepada para ahli warisnya termasuk Para Penggugat; 5. Mewajibkan Tergugat II Intervensi tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini; 6. Memerintahkan Tergugat II Intervensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objektum litis secara kosong dan sempurna; 7.Mengizinkan Para Penggugat dan atau ahli waris almarhum MAHMUD untuk menguasai dan menduduki tanah objektum litis; 8. Membebankan kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |