Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/G/2026/PTUN.MKS PT Satu Empat Lima PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Satu Empat Lima
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ian KesoemaPT Satu Empat Lima
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Selatan
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: UM.01.02/PJN-WIL.III/PPK.3.4/586 tanggal 03 Desember 2025 perihal Pembatalan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PT. Satu Empat Lima pada Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Ujung Lamuru – Koppe termasuk menunda tahapan penunjukan penyedia lain atau tender ulang sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht);

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor: UM.01.02/PJN-WIL.III/PPK.3.4/586 tanggal 03 Desember 2025 perihal Pembatalan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PT. Satu Empat Lima pada Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Ujung Lamuru – Koppe;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Surat Keputusan Tergugat Nomor: UM.01.02/PJN-WIL.III/PPK.3.4/586 tanggal 03 Desember 2025 perihal Pembatalan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa PT. Satu Empat Lima pada Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Ujung Lamuru – Koppe;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa kelanjutan proses penunjukan (SPPBJ) dan penandatangan kontrak dengan Penggugat pada Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Ujung Lamuru – Koppe serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semuala;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak