1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keptusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Sertipikat Hak Pakai Nomor : 119/Sungguminasa tanggal 30 Juli 1984 dengan Surat Ukur Sementara nomor 643/1982 tanggal 27 Agustus 1982, luas: 5.493 M2 (lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi) atas nama Departemen Pertanian Republik Indonesia;
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Sertifikat Sertipikat Hak Pakai Nomor : 119/Sungguminasa tanggal 30 Juli 1984 dengan Surat Ukur Sementara nomor 643/1982 tanggal 27 Agustus 1982, luas: 5.493 M2 (lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga meter persegi) atas nama Departemen Pertanian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |