Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2026/PTUN.MKS HERPAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Arnas, SHHERPAN
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;

3. Mewajibkan Tergugat untuk MENCABUT Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;

4. Mewajibkan Tergugat untuk REHABILITASI atau memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Polri pada Sat Samapta Polres Luwu;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak