1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;
3. Mewajibkan Tergugat untuk MENCABUT Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;
4. Mewajibkan Tergugat untuk REHABILITASI atau memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Polri pada Sat Samapta Polres Luwu;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |